Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri telah menerapkan konsep restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan kasus UU ITE. Tercatat sejak aturan itu diberlakukan, sebanyak 1.364 perkara telah ditangani.
Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan para pihak. Selama 60 hari kepemimpinan Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya,” ujar Tim penanggung jawab restorative justivce.
Sementara itu, Asrena Kapolri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara. Diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.
“Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” pungkas Asrena Kapolri.