Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri akan menyusun peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar tugas pengamanan pertandingan liga sepakbola di Indonesia. Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Semenjak ada kejadian Kanjuruhan, kami sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membuat produk hukum yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan. Produk hukum tersebut akan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI),”kata Wadankorbrimob Polri, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., usai rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/10/22).
Menurut Wadankorbrimob, dari hasil pertemuan tadi, polri bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat untuk mengevaluasi, secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan.
“Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan kami, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ujar Irjen Pol. Setyo.
(my/hn/um)