Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri membeberkan data judi online yang ditangani sejak 2023. Tercatat, 1.988 kasus sejak 2023 hingga saat ini berhasil ditangani.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dari kasus yang pernah ditangani, modus menawarkan permainan judi dengan jackpot paling banyak ditemukan. Biasanya pelaku menawarkan di situs yang mereka buat.
Baca Juga: Mabes Polri Rinci Pemindahan Anggota ke IKN
“Setiap member yang melakukan deposit akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi,” ujar Karopenmas, Senin (29/4/24).
Lebih lanjut ia memaparkan, pelaku juga menawarkan proses penarikan uang dapat dilakukan dengan cepat. Pelaku sendiri memberikan backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs judi online.
“Sampai saat ini, jumlah tersangka yang ditangkap 3.415,” ungkapnya.
(ay/pr/nm)