Tribratanews.polri.go.id- Boyolali. Satlantas Polres Boyolali memberikan kemudahan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas atau difabel.
Pelayanan ini untuk memudahkan para penyandang keterbatasan fisik agar bisa memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum lainnya.
Kemudahan yang diberikan termasuk pada saat menjalani ujian secara teori maupun ujian secara praktek.
"Kami memberikan kemudahan pencari SIM D, termasuk pada saat menjalani ujian, baik secara teori mauoun praktik lapangan. Sehingga semua masyarakat penyandang disabilitas di Boyolali memiliki SIM D sesuai persyaratan pengendara kendaraan bermotor,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, S.H., M.Si., Jumat (19/3).