Berkali-kali Kapolri Jendral Idham Azis dan jajaran Polri senantiasa mengingatkan "Salus populi supreme lex esto" keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Hal itu diingatkan Kapolri tentang tugas dan tanggung jawab Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari penularan pandemi covid-19 dan dampak sosial, ekonomi, dan kamtibmas sebagai dampak pandemi.
Oleh karena itu, pandemi covid-19 menjadi pertimbangan utama bagi Polri tidak mengeluarkan idzin pengerahan massa untuk menggelar unjuk rasa di berbagai daerah terutama di Ibu Kota Jakarta.
Atas dasar pertimbangan wabah Covid-19 itu pula Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Berdasarkan kesimpulan para ahli pandemi dan ahli kesehatan bahwa kontak fisik sebagai mata rantai penyebaran Covid-19. Dan unjuk rasa dengan pengerahan massa dinilai dapat menimbulkan kontak fisik antara para peserta unjuk rasa sehingga dapat menimbulkan terjadinya mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga Polri tidak mengeluarkan idzin bagi unjuk rasa di masa pandemi ini.
Sikap Polri sudah jelas dan tegas terkait pelarangan umjuk rasa terkait Omnibus Law itu. Polri berpihak pada kepentingan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Polri sudah pasti memahami tentang adanya hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu hak setiap warga negara dan sudah diatur dalam konstitusi.
Tetapi semestinya para pengunjuk rasa, para pemimpin serikat buruh/pekerja dan lain- lain menyadari tentang pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan masing-masing karena penularan covid-19 masih belum menurun.
Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini mestinya menjaga keselamatan diri dan masyarakat menjadi prioritas utama. Pandemi mestinya menjadi pertimbangan utama bagi para pimpinan buruh dan yang lainya untuk tidak mengerahkan massa guna berunjuk rasa. Polri sangat mengkhawatirkan
unjuk rasa itu menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
Jadi tidak tepat sikap pihak-pihak yang menuding Polri tidak netral dalam menghadapi unjuk rasa.
Polri sudah menjalankan tanggunjawab untuk mencegah terjadinya klaster baru covid-19.
Adapun hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum terkait UU Ciptaker dapat dilakukan berbagai cara termasuk gugatan ke MK, tanpa perlu mengerahkan massa untuk berunjuk rasa.
(TA)