Tribratanews.poliri.go.id – Jakarta. Polri telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir video tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Saifuddin Ibrahim.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., pada Jumat (01/04/22), mengatakan proses pemblokiran video milik Saifuddin Ibrahim masih terus berproses. Namun, Gatot mengaku masih ada beberapa video terkait Saifuddin Ibrahim yang ada untuk kepentingan proses kasus hukum yang menjeratnya.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.