Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan terhadap empat orang tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu antara lain pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Kamis (28/7/22).
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka ini dimaksudkan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat. "Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," jelasnya.
Karo Penmas mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor. "Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," jelasnya.