Polri dan TNI di Jateng Tegaskan Netralitas Dalam Pemilu 2024, Masyarakat Diharapkan Tak Ragu

13 November 2023 - 10:30 WIB
Jurnalpolri.com

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jateng tegaskan kepada masyarakat untuk tidak meragukan netralitas TNI dan Polri dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan TNI dan Polisi merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.

"netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis," ungkap Kombes Pol Bayu Setiono.

Baca Juga: Serie A, Inter Milan Kalahkan Frosinone 2-0 Tanpa Balas

Kombes. Pol. Bayu Setiono menambahkan bahwa netralitas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Namun secara tegas kami sampaikan, bahwa TNI dan Polri di Jawa Tengah selalu solid dan siap mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 secara netral dan profesional sesuai amanat undang-undang,” jelas Kabid humas Polda Jateng, Minggu (12/11/23).

Kabid humas Polda Jateng menjelaskan bahwa loyalitas TNI dan Polri kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat Undang-undang. Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada, Pileg dan Pilpres adalah harga mati.

(ri/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment