Polri aparatur negara yang betugas untuk menjamin rasa aman dan nyaman kepada warga negara. Tugas pokok Polri untuk mengamankan negara dari gangguan Kamtibmas.
Aman, menjadi prasyarat bagi keberlangsungan pembangunan bangsa dan negara.
Karena itu, Polri hanya akan bertindak kepada elemen-elemen masyarakat yang terbukti punya niat dan bertindak melanggar aturan hukum. Polri hanya akan bertindak kepada siapapun yang dinilai punya potensi mengganggu Kamtibmas.
Tindakan Polri pun tidak akan berlaku semena-sema dan tanpa alasan hukum. Sebab kerja Polri dibekali dengan aturan-aturan hukum negara. Dengan begitu Polri hanya melaksanakan aturan-turan hukum negara itu agar masyarakat taat pada hukum.
Jadi tidaklah pada tempatnya bila sebagian pihak menuding Polri sedang membidik ekspnonen-eksponen KAMI. Lantaran Polri mengamankan beberapa orang tokoh KAMI.
Polri mengamankan para tokoh KAMI karena diduga membuat konten tulisan di akun media sosial yang berpotensi memprovokasi dengan narasi kebencian sehingga massa berunjuk rasa yang berujung kerusuhan dan tindakan anarkis.
Secara nyata pembuatan konten tulisan berisi narasi kebencian pada individu atau kelompok masyarakat itu dapat dijerat dengan UU ITE No. 19 tahun 2016.
Polri bekerja bukan atas dasar kepentingan kepentingan kelompok siapa pun, Polri bekerja atas dasar UU Negara demi penegakan keamanan, ketertiaban masyarakat.
Jadi sangatlah keliru bila sebagian pihak menuding Polri sedang membidik tokoh-tokoh KAMI. Pendapat itu perlu diluruskan, yang tepat Polri melakukan tindakan antisipasi terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setiap tindakan Polri tidak serta merta berupa tindakan penegakan hukum, tetapi selalu didahulukan dengan tindakan preemtif dan preventif. Ini artinya juga Polri melakukan pendekatan edukatif- demokratis kepada masyarakat sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam negara hukum.
Karena itu, tak perlu ada prasangka buruk. Karena tuduhan kepada Polri akan diuji oleh jaksa dan sidang di pengadilan.