Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus Nurhayati, menjadi titik penting bahwa masyarakat tak perlu ragu melaporkan jika ada tindak kejahatan korupsi.
Mabes Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengimbau masyarakat tidak perlu takut melaporkan adanya dugaan kasus korupsi kepada para penegak hukum.
Imbauan Dirtipidkor Polri sangat penting disampaikan ke publik sebagai upaya Polri untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Apa lagi peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi. Maka, peran masyarakat sangat penting termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo menekankan tentang pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi itu. Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu dilindungi oleh undang-undang.
Peran masyarakat dan keberanian masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum termasuk Polri, itu akan menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum melakukan pengusutan, investigasi. Bahkan laporan masyarakat itu akan menjadi petunjuk pagi Polri dan penegak hukum melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian melakukan penindakan hukum.
Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP 43/2018 dapat menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.
Pasal 2 PP 43/2018 misalnya menegaskan tentang teknis dan tata cara peran masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidans korupsi.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu diantaranya:
1. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya tindak korupsi,
2. Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,
3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi,
4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
Seperti yang disampaikan oleh Dirtipidkor Polri, setiap orang akan memperoleh perlindungan hukum terkait laporan dugaan kasus korupsi.
Masyarakat dapat membuat laporan adanya dugaan kasus korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan dan tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-ekektronik. Dengan catatan yang harus digarisbawahi bahwa laporan dugaan kasus korupsi itu mengandung kebenaran.
Jadi, imbauan Polri agar masyarakat tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum menjadi hal pokok agar pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air menjadi tanggung jawab bersama para penegak hukum dalam hal ini Polri dan masyarakat.