Tribratanews.polri.go.id. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. mengatakan, Polri tidak akan memberlakukan aturan penyekatan antardaerah dalam upaya pencegahan virus Covid-19, misalnya seperti putar balik lantaran tak membawa surat bebas Corona.
Hal ini karena sudah diberlakukan PSBB Transisi. Kini Polri lebih melaksanakan perihal keamanan.
"Karena sudah PSBB transisi. Namun kita lebih kepada pengamanan jalur, mulai Merak sampai Tol Jakarta, sampai ke Banyuwangi, kita laksanakan pengamanan. Termasuk di kewilayahan itu di pelabuhan, terminal, bandara, ada pos-pos pengamanan," terang Karo Penmas, Kamis (29/10/2020).
Karo Penmas mengimbau masyarakat tetap disiplin dan sadar dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, tidak menutup kemungkinan libur panjang bisa menjadi momen tinggi penyebaran virus.
"Kalau pun harus menempuh perjalanan atau ke tempat wisaata atau Maulid Nabi, tentu kita berharap masyarakat tetap menjaga keselamatan, menaati protokol kesehatan, karena tidak menutup kemungkinan perjalanan ini rawan penularan Covid-19," tutup Karo Penmas.
(rj/bq/hy)