Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.
Polri menegaskan bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
“Masih diamankan untuk diperiksa untuk dimintai keterangannya,” jelas Kadiv Humas Polri, Minggu, (24/7/2022).
Kadiv Humas juga menyampaikan agar informasi seputar kasus ini tidak semakin keruh. Mengingat sebelumnya telah banyak beredar berbagai spekulasi tentang kasus yang diduga melibatkan antara dua ajudan Kadiv Propam Polri itu.
Jenderal Bintang Dua itu menambahkan bahwa terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik yang juga akan menyampaikannya. Dia pun menegaskan bahwa Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Kalau dia dimintai keterangan sampai dengan saat ini ya betul. Tapi statusnya masih sebagai saksi,” tuturnya.
Begitu juga dengan status Brigadir J yang statusnya belum disematkan apapun. Ia juga menjelaskan, istilah ditahan itu artinya status yang bersangkutan juga sebagai tersangka.