Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tim sudah melakukan penyelidikan. "Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/11/23).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Tangerang
Brigjen Pol. Djuhandhani juga menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi. "Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," jelasnya.
Kendati demikian, tim penyidik masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan unsur pidananya.
Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11/23). Alasannya, dugaan bocornya RPH MK merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir lantaran bakal berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap MK.
ndt/hn/nm