Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit saat ini mencapai 1.419 orang. Dari jumlah korban itu, total kerugian yang dialami mencapai Rp555.130.963.497.
"Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Kabag Penum juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan tersebut berkerja sama dengan pihak PPATK.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," jelasnya lebih lanjut.
Kabag Penum menjelaskan bahwa dari pemblokiran tersebut, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," jelasnya lebih lanjut.
Dalam kasus Fahrenheit, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.