Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menetapkan AS, salah seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai tersangka kasus dugaan penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif, Bripda GAP.
Insiden penembakan itu terjadi pada 30 November 2022 lalu. "Selanjutnya AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/5).
AS, kata Brigjen Pol. Ramadhan, merupakan satu di antara 22 orang yang ditangkap sebelumnya dalam penggerebekan di sebuah rumah yang ditenggarai sebagai tempat penganiayaan. Penggerebekan itu terlaksana pada 16 Mei 2023.
Baca Juga: Polri Sediakan Hotline Layanan Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AS telah bergabung dengan KKB sejak 2021. Saat itu, ia membeli senjata api dari seseorang berinisial H dengan menukarkan 20 gram emas.
"Sementara, ketika beraksi pada 30 November tahun lalu, AS menggunakan sepucuk senjata api rakitan laras pendek, sepucuk jenis senjata jenis mauser, tiga pucuk senjata api jenis double loop, empat buah parang, dan tiga buah panah," terang Brigjen Pol. Ramadhan.
(ndt/hn/um)