Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami mereka sebesar Rp127,9 Milyar.
"Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Di sisi lain, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," jelasnya lebih lanjut.
Ia menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan Red Notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Untuk diketahui, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.