Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Desk Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap tiga kasus besar terkait peredaran narkoba selama periode November hingga awal Desember 2024. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang menyoroti keberhasilan langkah preventif dan penegakan hukum.
"Seluruh tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045," ujar Kapolri, Kamis (5/12/24).
Dalam kasus pertama, Polri berhasil mengungkap laboratorium clandestine untuk produksi hashish di Uluwatu, Bali, pada 18 November 2024. Dalam operasi tersebut, empat tersangka yang berperan sebagai peracik dan pengemas ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.163.210 butir pil Happy Five serta hashish dan bahan baku seberat 132,9 kilogram dengan nilai mencapai Rp 1,52 triliun.
Kasus kedua yang terungkap adalah jaringan peredaran sabu asal Afghanistan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada 17 November 2024. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka yang merupakan kurir dan tangan kanan bandar berhasil diamankan. Barang bukti berupa 389 kilogram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp 583 miliar berhasil disita.
Kasus ketiga melibatkan pengungkapan pabrik obat keras jenis Excimer di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 8 November 2024. Polri menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai peracik dan pencetak. Dari pabrik ini, diamankan 1 juta tablet berlabel "LL" dengan berat total 170 kilogram dan nilai sekitar Rp 700 juta.
Dari keseluruhan operasi pemberantasan ini, Polri berhasil menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 2,88 triliun.
Kapolri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Ini adalah langkah besar menuju Indonesia yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
"Seluruh tindakan penegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tutup Kapolri.
(ndt/hn/nm)