Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

28 January 2025 - 14:06 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bidpropam Polda Metro Jaya menindak empat anggota pada penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pemerasan bos Prodia. Pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus meninggalnya remaja 16 tahun usai disetubuhi dan dibuat overdosis oleh anak bos Prodia.

“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi, Selasa (28/1/25).

Menurut Kabid Humas, empat orang yang dipatsus adalah B selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan ND selamu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Ditegaskan Kabid Humas, proses penuntasan di Bidpropam akan dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, ujarnya, proses pendalaman peristiwa pun masih dilakukan.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ungkapnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment