Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Divisi Propam Polri mengadopsi program pembinaan anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Program pembinaan itu pertama kali diterapkan oleh Polda Riau di bawah pimpinan Kapolda Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si.
Pembinaan pemulihan profesi ini dilakukan dengan mengirim 136 anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk dibina di Korps Brimob Polri, agar bisa kembali menjadi personel yang Presisi dan berintegritas.
“Program pembinaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” demikian dikatakan Kepala Divisi Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/5/2022).
Kadiv Propam menyampaikan, tujuan pembinaan pemulihan profesi untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri, sehingga personel Polri yang diduga terlibat penyalahguna narkoba kembali produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, serta institusi.
Sebanyak 136 anggota Polri tersebut mulai mengikuti pelatihan di Korps Brimob Kamis (12/5/2022) lalu. Diharapkan, kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Kadiv Propam menegaskan, setelah pembinaan jika masih ditemukan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran lainnya maka bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.
“Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” katanya.