Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Pemecatan tersebut terkait dengan kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Terhadap terduga pelanggar atas nama MEY diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan Kamis (2/1/25).
Karopenmas menjelaskan, Malvino Edward Yusticia berperan meminta uang pelepasan pengunjung yang positif narkoba. Hal itu dilakukan Malvino dalam operasi pengamanan DWP.
"Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025," ujarnya.
Atas putusan tersebut Malvino pun menyatakan akan mengajukan banding.
(ay/hn/nm)