Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Produk Migor Kemasan Tak Berijin

7 April 2022 - 03:57 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kendal. Tim Satgas Pangan Polda Jateng yang melaksanakan pantauan distributor minyak goreng berhasil menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Ijin Edar dan temuan tim satgas pangan itu terjadi di pasar Boja Kendal.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson R Simamora membenarkan hal tersebut dan menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan. "Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk GULENT, ” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan bahwa penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar. "Merk tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," jelasnya.

Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan Repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus ini. "Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 9 Krat Minyak Goreng Kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun Masing Botol Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter," terang Dirreskrimsus Polda Jateng.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara. "Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan. "Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah," jelasnya.

Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke Polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah. "Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," terang Kabidhumas.

Share this post

Sign in to leave a comment