Tribratanews.polri.go.id. Satgas Yustisi Covid-19 Polda Kalteng kembali melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Kota Palangka Raya, Sabtu (10/10/2020).
Gabungan personel Satbrimob bersama Ditlantas Polda Kalteng ini memberi tindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di Pasar Besar Jalan Ahmad Yani.
Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dansatbrimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Bambang Widjanarko Baiin, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Yutisi Covid-19 penertiban penggunaan masker ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 atau sering disebut Virus Corona ini nyata adanya dan wajib untuk kita cegah.
“Dengan Operasi Yustisi yang rutin kami laksanakan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan demi kesalamatan kita bersama, agar terhindar dari penyebaran Covid-19” terang Dansatbrimob Polda Kalteng.
Dalam kesempatan ini, sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tak memakai masker dikenai sanksi fisik (push up) ditempat.
(rj/bq/hy)