Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 311 penyedia layanan pinjaman online (pinjol) sejak Januari 2024. Selain itu, OJK juga telah menerima lebih dari 3.200 pengaduan terkait pinjol periode Januari hingga awal Maret 2024.
"Trennya memang melandai dibandingkan tahun lalu, tetapi jumlah pengaduannya cukup tinggi," ujar Analisis Eksekutif Senior Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, seperti dikutip dari RRI, Rabu (6/3/24).
Baca Juga: Terus Tingkatkan Kualifikasi Kehumasan, Divhumas Polri Jalani Sertifikasi ISO 9001-2015
Menurut Analisis Eksekutif, Hudiyanto, OJK masih khawatir dengan masih tingginya kasus terkait pinjol. "Ini menunjukkan masih banyaknya anggota masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal," tambah Analisis Eksekutif, Hudiyanto.
Ia menambahkan OJK terus melakukan upaya kuratif dan represif untuk menyelesaikan masalah pinjol ilegal dengan edukasi secara berkala. “Mari kita bersama menghindari pinjol ilegal karena pasti akan merugikan dan berbahaya," pinta Analisis Eksekutif, Hudiyanto.
Dalam hal ini, OJK sudah menyampaikan beberapa tip agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal. Salah satunya dengan mengecek legalitas pinjol melalui kontak OJK 157 melalui telepon atau nomor Whatsapp 081-157-157-157.
Bisa juga dengan langsung menghapus SMS penawaran pinjol yang dikirimkan ke telepon selular masing-masing. Terakhir, hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi serta mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial,” ujar Analisis Eksekutif, Hudiyanto.
(ndt/pr/nm)