Selektif Tangani Tindak Pidana UU ITE, Polri: Pelapor Tidak Boleh Diwakilkan

18 February 2021 - 17:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan ke depannya kepolisian akan lebih selektif menangani sebuah tindak pidana yang menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu untuk menghindari anggapan pasal karet dan kriminalisasi dalam prosesnya.
 
Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyebut, ke depannya aparat kepolisian tidak akan sembarangan menerima laporan terkait UU ITE.
 
Salah satu contoh ke depannya adalah masyarakat yang menjadi korban UU ITE harus melakukan pelaporan sendiri, tidak boleh lagi diwakilkan. Terutama untuk perkara yang bersifat delik aduan.
 
"Jadi dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B maka pelapornya B bukan A," terang Kabag Penum di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
 
Selain itu, Kabag Penum juga memastikan, Polri akan membuat panduan tentang penyelesaian kasus UU ITE. Hal itu diberikan kepada penyidik agar lebih cermat dalam menentukan proses hukum pada UU tersejut.
 
"Kapolri telah memberikan instruksi kepada jajaran ke Polda dan tentunya sampai ke Polres-Polres jajaran untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus yang menerapkan UU ITE," terang Kabag Penum.
 
Karena itu, kata Kabag Penum, penyidik nantinya tidak bisa sembarangan dan mudah menentukan perkara soal UU ITE. Diperlukan adanya penelitian yang mendalam soal penanganannya.
 
"Sehingga, penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, laporan yang sifatnya aduan," jelas Kabag Penum.

Share this post

Sign in to leave a comment