Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, telah ditindak tegas.
"Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan," ujar Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/24).
Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.
"Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi," imbuh Kapolri.
Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).
"Sebagai salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan, sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak. Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak," beber Kapolri.
Kapolri pun membeberkan hukuman yang diberikan terhadap personel yang melakukan pelanggaran sepanjang 2024. Ia menegaskan hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menerapkan mekanisme reward and punishment, serta bagian dari upaya perbaikan Polri.
"Pada tahun 2024 Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin berupa 1.070 Patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya. Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 Demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya," paparnya.
(ndt/hn/nm)