Ses NCB: Kami Jembatani Ekstradisi Buron KPK di Singapura

24 January 2025 - 17:49 WIB
Ilustrasi Shutterstock

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ses NCB Interpol Polri, Brigjen. Pol. Untung Widyatmoko, mengungkap bahwa pihaknya menjembatani upaya ekstradisi Paulus Tannos dengan penegak hukum di Singapura. Tannos diketahui merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus e-KTP.

Sejak buron beberapa tahun lalu, Tannos menjadi salah satu buron yang masuk dalam daftar rednotice Interpol.

"Sudah melakukan koordinasi. Tentunya kami menjembatani atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura," ungkap Brigjen. Pol. Untung kepada wartawan, Jumat (24/1/25).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, meyakini proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura, meski dia bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI). Diketahui, saat ini Paulus Tannos merupakan warga negara Afrika Selatan dan Singapura. Hal tersebut, diketahui saat KPK menemukan Paulus tengah berlibur di Thailand pada 2023.

"Ya gak (berdampak) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," jelas Ketua KPK.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment