Sistem Pengiriman Notifikasi Tilang Lewat Whatsapp Dimulai Hari Ini

20 January 2025 - 11:03 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar mulai berlaku hari ini. Aplikasi itu sendiri dinamakan Cakra Presisi.

"Ya, sudah mulai diterapkan," ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/25).
Baca Juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 3.2 Kembali Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara


Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," jelasnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment