Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Indonesia menerima penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Korea Selatan usai menangani kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan warga negara Korea di Indonesia.
Kasus tersebut berupa penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada Mei 2023.
"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan kekayaan intelektual karena saat ini Indonesia masih dalam status priority watch list dari peninjauan tahunan 301 United States of Trade Representatives (USTR)," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/6/24).
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama Korean National Police Agency serta The International Criminal Police Organization (Interpol).
Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi R Buat Video Asusila Bersama Anaknya
Dari hasil tersebut, tiga orang warga negara Korea ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sedang dalam proses peradilan untuk memperoleh putusan setelah dilakukan penindakan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea pada akhir Oktober 2023.
Menurut Direktur Anom, operasi gabungan tersebut menandai kerja sama antara penegak hukum lintas negara dalam menangani kejahatan pembajakan digital, yakni oleh DJKI Kemenkumham RI, Interpol, Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea, Kepolisian Busan, serta Polri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional Interpol NBC Seoul Kim Dong Kwon menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani kasus ini.
"Kami cukup berbangga dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI, dalam pelaksanaan penindakan sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup kritis dari para tersangka," ujar Dirjen Kim.
Maka dari itu, ia berharap kerja sama bisa terus berlanjut ke depannya dan menjadi dasar kerja sama yang lebih baik lagi bagi kedua negara dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
(ndt/pr/nm)