Tribratanews.polri.go.id-Palangka Raya. Personel gabungan dalam Tim Satgas Yustisi melaksanakan apel gelar pasukan pelepasan untuk menegakkan Peraturan Wali kota dan Peraturan Gubernur yang berlangsung di halaman Mapolda Kalteng, Senin (14/9/2020).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M bersama unsur Forkompimda secara resmi melepaskan Tim Satgas Yustisi Covid-19.
"Kegiatan ini serentak seluruh Indonesia melaksanakan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan", ucap Kapolda.
Hal ini dilakukan Polda Kalteng untuk memberikan sodialisasi kepada masyrakat terkait 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Jika ada masyarakat yang mengabaikan maka akan dikenakan sanksi sosial bahkan bisa menerapkan sistem denda sesuai Perwali ataupub Pergub dengan denda Rp.100 - Rp.200.