Tegas! Pembobol Kas Bank Rp 1,2 Triliun Dijerat Pasal Berlapis

11 July 2020 - 19:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI 46 Kebayoran Baru, berinisial MPL dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Dasar hukum yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2003 tentang TPPU dengan ancaman pidana seumur hidup.

Diketahui tersangka MPL melancarkan aksinya saat itu mengaku sebagai pemilik PT Gramarindo Group melakukan pencairan dana dari bank lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif.

Setelah diselidiki belakangan Gramarindo diketahui tak pernah melakukan aktivitas ekspor.

Selama periode Oktober 2002 s.d Juli 2003 Bank BNI mengucurkan kredit dalam bentuk dolar AS dan Euro sebesar Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu.

Sealnjutnya pada Oktober 2003, Bareskrim Polri telah menetapkan MPL sebagai tersangka kasus pembobolan bank.

Lazimnya, bank menerbitkan L/C sebagai pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.

Diketahui, Menkumham bersama delegasi RI (termasuk Bareskrim Polri) menjemput MPL setelah melalui proses ekstradisi dari Serbia.

Share this post

Sign in to leave a comment