Polri kini tidak lagi bertoleransi terhadap tiap kerumunan yang ada. Kasus ramainya panggung dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal menjadi pelajaran dan yang terakhir, tidak boleh lagi ada kerumunan massa selama pandemi Covid 19 ini Jika Polri dengan tegas menindak Kapolsek Tegal Selatan yang membiarkan panggung dangdut berjalan, maka langkah yang sama pasti akan mereka lakukan untuk kelompok masyarakat manapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Tidak heran, jika kemudian polisi dengan tegas membubarkan acara KAMI di Surabaya, yang tidak berizin dan mengumpulkan jumlah orang yang lebih banyak dari yang masih diperbolehkan. Meski menampilkan mantan panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, polisi tidak takut untuk membubarkannya.
Langkah tegas yang sama polisi lakukan, saat memastikan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian untuk pertandingan sepakbola Liga 1 dan Liga 2. Masih terlalu berisikonya pertandingan tersebut untuk mengumpulkan massa di luar stadion, menyebabkan Polri belum bisa memberikan izin event tersebut.
Meski tidak populer, apa yang dilakukan polisi masih realistis dan harus didukung. Kita tentu tidak ingin, apapun eventnya dan siapapun penyelenggaranya, menjadi cluster terbaru bagi penyebaran Covid 19.
Saat ini, yang diperlukan adalah kedewasaan setiap elemen masyarakat, untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Jadi, saat sekarang ini, langkah Polri rasanya wajib kita ikuti.