Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Kasus pedagang pasar di kota Bogor yang mengadu kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo viral di media sosial. Kasusnya, tak seheboh aduannya.
Hasil investigasi Polda Jabar menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dan pelanggaran kode etik oleh Kepolisian terkait penanganan kasus Ujang Sarjana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, memastikan penyidikan kasus Ujang Sarjana tersebut tidak ada pelanggaran prosedur.
"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan berjalan netral. Dan juga objektivitasnya berjalan sesuai aturan tersebut, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si., ujar Kabid Humas, memerintahkan jajarannya secara lengkap mulai dari Irwasda Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar, Dirreskrimsus Polda Jabar untuk melakukan investigasi mengenai prosedur penyidikan.
Kabid Humas menyampaikan Polda Jabar tidak ingin kecolongan terkait prosedur dan sisi normatif dalam penegakan hukum terhadap kasus Ujang Sarjana, serta untuk menjaga apakah netralitas anggota, keterpihakan anggota dalam kasus ini cukup objektif.
Pihak kepolisian ujar Kabid Humas, menggunakan tolok ukur Perkap 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. "Kami juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan sebagai tolok ukur Perkap Nomor 2 tentang Wawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap 2 Tahun 2016," jelas Kabid Humas.
Dari hasil investigasi itu, beliau memastikan petugas Kepolisian yang menyidik kasus ini, tidak ada yang melanggar tolok ukur tersebut. Polda Jabar akan memastikan Kepolisian netral dalam menangani kasus ini.
Tidak Ada Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Ujang Sarjana
25 April 2022 - 18:45
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment