Tidak Ada yang Salah dengan Seragam dan Istilah Baru Satpam
21 September 2020 - 17:56
WIB
Pekan lalu, jagad politik dan dunia maya, banyak menampilkan rencana penggantian seragam dan istilah baru untuk Satuan Pengaman (Satpam). Sesuai dengan Peraturan Kapolri atau Perkap No.4/ 2020, seragam satpam akan punya warna dasar, yang hampir sama dengan polisi. Hal itu dilakukan Polri agar secara internal, akan menaikkan kebanggaan para satpam dengan seragam barunya yang selaras dengan seragam Polri.
Selain itu, bagi mereka yang akan melakukan tindakan kejahatan, jika melihat seragam baru satpam, bisa jadi akan mengurungkan niatnya, karena menyangka ada polisi di dekat mereka.
Masalah seragam baru satpam, juga dikaitkan dengan adanya isitilah baru tenaga pengamanan dari masyarakat atau pam swakarsa, yang ada dalam Perkab tersebut. Dengan aturan ini, maka tenaga pengamanan yang berasal dari swakarsa masyarakat atau swasta, akan diatur sekaligus membantu polosi dalam pengamanan di lingkungan warga atau perkantoran.
Adanya satpam tentu akan bermanfaat, mengingat jumlah polisi di Indonesia yang masih jauh sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Tentu mereka akan diatur, diawasi dan dievaluasi oleh polisi, untuk memastikan profesional dan kompetensinya masih sesuai dengan on the track.
Jadi, dengan sedemikian terbukanya dan jelasnya informasi tentang pengaturan tenaga pengamanan non polisi ini, rasanya tidak ada yang perlu dikawatirkan dari mereka.
Mereka justru akan sangat membantu masyarakat dan polisi, untuk lebih memberikan rasa aman di masyarakat. Ayo kita lihat substansi yang hendak dicapai, jangan terlalu cepat menilai rencana tersebut buruk, tanpa melihat apa alasan di balik kebijakan tersebut.