Tribratanews.polri.go.id - Madiun. Tiga narapidana terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga napiter tersebut adalah RB, BS, dan HM.
"Ikrar setia NKRI oleh para napiter tersebut merupakan bukti bahwa program pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan lapas berjalan dengan baik," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar dikutip dari Antara, Kamis (22/2/24).
Baca Juga: Tersangka KKB Alenus Tabuni Dipindahkan dari Ilaga ke Timika
Ia berharap, ikrar setia NKRI tersebut tidak hanya tindakan formal saja, namun menjadi upaya nyata membangun karakter narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna.
"Hendaknya ikrar setia NKRI tersebut tidak hanya diucapkan secara lisan, namun juga dipatuhi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.
HM sendiri mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya bergabung dengan kelompok teroris. Ia menyadari bahwa Pemerintah Indonesia memberikan hak kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan syariatnya sesuai aturan.
"Saya sangat menyesal. Tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun, Saya mengucap ikrar setia NKRI," ujar HM.
(ay/pr/nm)