Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Polda Kalteng menggelar penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla yang bertempat di Aula Arya Dharma Polda Kalteng.
Hal tersebut dilakukan karena Provinsi Kalimantan Tengah merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan terhadap karhutla cukup tinggi. Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah Kalteng merupakan tanah gambut sehingga diperlukan kerja sama antara instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasas, Irwasda, Kombes Pol. Iman Prijantoro, Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng I Wayan Gedin Arianta, Kadis Kadis Kehutanan Provinsi Kalteng Suwanto, dan narasumber dari Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Kuryanto.
Kapolda menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah Kalteng diperlukan kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana serta meningkatkan kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait. Hal sebagai upaya untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolda berharap kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang singkat ini dengan baik dan dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur dan penyidik lainnya terkait dengan kendala/permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla sehingga mendapatkan solusi pemecahannya untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.