Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini, menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan Covid-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.
Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang mengalami lonjakan kasus harian Covid-19. Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya telah mengambil sejumlah kebijakan untuk memutus mata rantai virus Corona.
Salah satunya menggelar kembali Operasi Yustisi di Jakarta untuk memperketat penegakan protokol kesehatan.
“Saat ini Covid-19 sudah di angka 4 ribu di DKI Jakarta ini, makanya dikedepankan adalah bagaimana kita lakukan perketatan protokol kesehatan kepada masyarakat Jakarta ini dengan Operasi Yustisi kita preemtif, preventif strike yang kita lakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Jumat (18/6/2021).
Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan, Polri bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan menggelar apel akbar di Monas. Serta menggelar patroli bersama untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker.
“Kita akan sama-sama nanti apel di Monas. Kita lakukan patroli masif termasuk di dalamnya adalah yustisi. Kemudian juga kita lakukan bagi masker, kita ingatkan masyarakat karena kunci utamanya adalah displin prokes, 5M,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menggelar pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas lonjakan kasus Covid-19, khususnya di DKI Jakarta dan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro).