Wakapolda Kaltim Lakukan Tatap Muka Dengan Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 di Berau

28 August 2021 - 07:46 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Berau. Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto dalam kunjungan kerjanya di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau, melakukan tatap muka dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Berau, di Gedung RE Widargo Polres Berau.

 

 

Dalam arahannya, Wakapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh garda terdepan penanganan COVID-19 yang sudah berupaya semaksimal mungkin dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Bumi Batiwakkal.

“Apresiasi kita tujukan kepada seluruh pihak yang turut ikut andil dalam penanganan COVID-19,” jelas Wakapolda Kaltim.

 

 

Penanganan COVID-19 di Berau, kata dia, sudah dilakukan dengan maksimal. Terbukti, dengan status PPKM Berau yang kini turun di Level 3. Walaupun sebelumnya, Berau naik status dari PPKM Mikro ke PPKM Darurat, hingga naik ke Level 4. Namun, pada 10 Agustus 2021, PPKM di Berau akhirnya turun ke Level 3.

 

 

Dijelaskan juga, yakni Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021. Di mana, Berau saat ini berstatus PPKM Level 3. Ia menyebut, ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibanding PPKM Level 4 yang lalu. Mengenai isoter di Berau, kata dia, ada 37 tempat isoter yang tersebar di 13 kecamatan. Di mana, banyak bangunan yang disulap untuk dijadikan isoter.

 

 

“Tadi saya sampaikan, mengenai aturan dan pembatasannya sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021, termasuk penyiapan isoter (isolasi terpusat). Seperti di Derawan, tempat penelitian di jadikan isoter. Kemudian di Segah, sekolah di ubah menjadi tempat isoter,” jelasnya.

 

 

Selain isoter, satu tempat di Tanjung Redeb diubah menjadi rumah sakit. Yakni, eks Hotel Cantika Swara yang dijadikan Rumah Sakit Darurat COVID-19. Meski ada banyak tempat isolasi untuk pasien COVID-19, Wakapolda mengatakan untuk kelengkapan, seperti tempat tidur, oksigen, obat-obatan dan kebutuhan lainnya, termasuk tenaga kesehatan juga harus disiapkan.

 

 

Wakapolda juga mengingatkan, meskipun status sudah turun dan beberapa aturan dilonggarkan, protokol kesehatan (prokes) tidak boleh kendor. Sebab, jika prokes diabaikan, maka resiko kasus meningkat bisa terjadi kembali.

 

 

“Semua harus disiapkan, agar pasien mendapat perawatan yang maksimal. Meskipun sudah turun, kita harapkan garda penanganan COVID-19 tidak kendor pengawasannya. Serta, masyarakat diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment