Tribratanews.polri.go.id - Kepri . Polda Kepri melakukan pemusnahan sabu dan ekstasi hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba. Narkoba itu merupakan hasil kolaborasi dan joint investigation dengan Bea Cukai Batam selama periode Maret 2025.Tribratane
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama bulan Maret 2025. Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap, menjaring 15 tersangka yang terdiri dari 14 pria dan 1 wanita.
Brigjen. Pol. Anom pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika selama periode bulan Maret.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah memiliki Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dimana merupakan hasil dari pengungkapan 10 kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama bulan Maret 2025 dengan 15 tersangka,” ujar Wakapolda Kepri, Rabu (16/4/25).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah 96,2 kilogram atau 96.253,30 gram sabu kristal/padat dari total sitaan 96,4 kg atau 96.406,28 gram serta 3.970 butir ekstasi dari total 4.043 butir. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian hukum dan uji laboratorium.
Lebih lanjut Wakapolda Kepri menjelaskan, dengan asumsi 1 gram sabu dapat menjangkau 5 pengguna, maka pemusnahan 96.253,30 gram sabu ini berpotensi menyelamatkan 481.265 jiwa. Hal itu dengan asumsi 1 butir ekstasi digunakan oleh 2 orang, pemusnahan 3.970 butir ekstasi telah menyelamatkan 7.940 orang dari penyalahgunaan narkoba.
(ay/hn/nm)