Wakapolda NTB Tinjau Operasi Yustisi di Bima

25 September 2020 - 15:59 WIB
Tribratanews.polri.go.idBima. Operasi Yustisi atau Razia Masker terus dilakukan petugas gabungan dari TNI-Polri, Pol PP, Kejaksaan dan Pengadilan.Operasi tersebut a sesuai amanat Inpres Nomor 6 dan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 dipantau langsung oleh Wakapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Asby Mahyuza di depan Kantor Walikota Bima, Kamis (24/09/20).


Pada kesempatan tersebut, Wakapolda NTB yang didampingi oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilakukan untuk penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan serentak di jajaran Polda NTB, terhitung mulai tanggal 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.


“Sanksi jika melanggar diatur oleh masing-masing Bupati dan Walikota,” tegas Jenderal Bintang Satu.


Brigjen. Pol. Drs. Asby Mahyuza menjelaskan dalam operasi tersebut terdapat 17 orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan masker dengan benar. 14 orang yang tidak menggunakan masker langsung mengikuti sidang di tempat dan membayar denda dan 3 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar hanya diberikan sanksi sosial.


Wakapolda NTB menuturkan kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan bersama tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa memakai masker. Sanksi itu bukan untuk menjadi ukuran, tetapi lebih sebagai pengingat.


“Maru kita bersama – sama berkomitmen untuk berjuang mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara tetap mengunakan masker,” imbau mantan Karotekinfo Div TIK Polri.


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment