Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua Komisi III Anggota DPR RI, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. Sahroni mendukung usulan kebijakan perluasan kewenangan Propam Polri.
“Saya sangat mendukung usulan perluasan wewenang tersebut, karena memang ini penting untuk terus meningkatkan kualitas kepolisian dari sisi internal," jelas Sakil Ketum Komisi III DPRI RI itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/2/3022).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, sangat disayangkan bila kinerja Propam Polri hanya dibatasi pada penindakan pelanggaran etik maupun disiplin. Bila diperluas dengan tindak pidana, maka Propam Polri bisa memiliki wewenang lebih luas dan tentunya akan membuat kinerja mereka lebih maksimal.
Anggota DPR itu juga menyatakan bahwa perluasan wewenang Propam Polri tersebut juga dapat membantu peningkatan kepercayaan masyarakat kepada para personel Polri.
Menurut dia, pengawasan yang diperluas tentu akan membuat para aparat untuk lebih berpikir lagi dalam bertindak.
"Saya rasa ini akan sangat membantu mengurangi jumlah para personel Polri melakukan tindak pidana, sehingga nantinya kepercayaan masyarakat kepada Polri akan semakin meningkat, karena mereka mempunyai kualitas internal yang sehat,” ujar Ahmad Sahroni.