Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural.
"Bapak-bapak yang berada di rumah ramah ini, kami sangat berharap untuk selanjutnya jika akan berangkat bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang prosedural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wamen P2MI, Selasa (3/12/24).
Wamen menyampaikan kepada 13 orang PMI deportan dari Malaysia untuk menghindari jalur keberangkatan ke luar negeri secara non-prosedural.
Ia menjelaskan, meski negara bertanggung jawab untuk memulangkan mereka ke kampung halaman tapi, dia berharap para PMI tersebut tidak kembali lagi ke Malaysia secara non-prosedural.
"Dan kepada para deportan yang akan segera dipulangkan ke kampung halamannya untuk turut menyosialisasikan imbauan tersebut kepada keluarga masing-masing, bahwa berangkat bekerja secara non-prosedural memiliki risiko yang sangat besar," jelas Wamen P2MI.
Sementara itu, para pekerja migran yang menghuni Rumah Ramah PMI di Pekanbaru merupakan korban yang dideportasi melalui pintu Dumai, pada Selasa (26/11). Selanjutnya, kepulangan para PMI tersebut ke domisili masing-masing akan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.Wamen P2MI Ingatkan Pekerja Migran Indonesia untuk Bekerja di Luar Negeri secara Prosedural
(ndt/hn/nm)