Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan pentingnya Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) untuk mendukung pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) ketika Indonesia mengalami era bonus demografi.
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan dalam mendukung pemberdayaan SDM pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
Aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi terkait sistem informasi mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan kerja di dalam dan luar negeri untuk mencapai keseimbangan pasar kerja.
"Saya juga berpikir bahwa banyak tugas-tugas kita yang wajib kita selesaikan dan ini tugas mulia, bagaimana untuk penciptaan sumber daya manusia, anak-anak kita yang kita kenal saat ini adalah bonus demografi. Kita selalu menggaungkan bonus demografi, seandainya tidak dimanfaatkan dengan baik tentunya akan menjadi malapetaka," jelas Wamenaker Afriansyah, Senin (8/7/24).
Tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah menyiapkan SDM Indonesia pada era bonus demografi untuk memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha salah satunya lewat upaya pendidikan dan pelatihan vokasi.
SIPK kemudian disiapkan sebagai ekosistem untuk mendukung bertemunya dunia usaha dengan para pencari kerja dengan kompetensi, yang sudah dirumuskan oleh Kemnaker melalui kinerja unit Pusat Pasar Kerja.
"Ini meringankan, memudahkan orang untuk berinteraksi bagi si pencari kerja maupun pemberi kerja sehingga mereka dengan gampang dan mudah untuk membuat atau mencari lowongan kerja di aplikasi yang akan disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Wamenaker Afriansyah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan kepada jajaran Kemnaker dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan lain untuk bergerak cepat dalam mewujudkan Indonesia Emas pada 2045.
(ndt/pr/nm)