Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin meminta penegakan hukum di wilayah Papua tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
"Ke depan itu harus dihindari adanya pencederaan terhadap hak asasi manusia. Jadi, kalau mereka yang melakukan pelanggaran, ya ditegakkan hukum sifatnya seperti itu," ujar Wapres Ma'ruf Amin, Kamis (6/6/24).
"Jadi, tidak boleh ada hal-hal yang tidak jelas, harus jelas. Kalau dia tidak melanggar hukum, ya tidak. Kalau dia melanggar hukum, ditegakkan. Jadi, sifatnya penegakan hukum. Untuk itu, Wapres meminta agar aparat penegak hukum untuk memegang teguh prinsip tersebut. Oleh karena itu, pihak keamanan supaya memegang teguh sehingga tidak boleh ada pelanggaran hak asasi manusia ke depan," lanjut Wapres Ma'ruf Amin.
Dengan demikian, Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa penegakan hukum juga tidak pandang bulu.
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Semua Dana Bansos yang Tak Bertransaksi, Sudah Kembali ke Kas Negara
"Makanya, kalau ada pihak keamanan yang melanggar itu juga ditegakkan. Jadi, kepada siapa saja dari kelompok KKB (kelompok kriminal bersenjata) yang melakukan pelanggaran itu ditegakkan. Akan tetapi, kalau internal kita ada yang melakukan pelanggaran, ya juga ditegakkan hukum sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak manusia ke depan," terang Wapres Ma'ruf Amin.
Dalam penegakan hukum, pemerintah bersungguh-sungguh melindungi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diimbau untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam implementasi hukum di lapangan.
"Pemerintah 'kan selalu menjaga dan melindungi masyarakat. Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, di dalam menghadapi berbagai masalah, langkah yang dilakukan adalah kalau terjadi pelanggaran itu penegakan hukum. Tidak boleh ada pelanggaran," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Terkait dengan kasus pelanggaran HAM yang sebelumnya diduga pernah terjadi di wilayah Papua, ia menekankan agar penyelesaiannya dengan baik melalui rekonsiliasi.
Wapres Ma'ruf Amin juga berpesan agar ke depan penanganan hukum dan keamanan harus dianalisis dengan cermat sehingga penanganannya dapat dijalankan sesuai dengan aturan.
"Yang kedua masalah-masalah yang lalu itu kita selesaikan 'kan sudah ada rekonsiliasi untuk menyatukan kembali itu dan untuk yang harus diberi kompensasi itu sudah ada, panitianya sudah ada, aturannya sudah ada," tutup Wapres Ma'ruf Amin.
(ndt/hn/nm)