Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Untuk tahapan Pemilu 2024 sendiri dimulai 14 Juni 2022.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Yaitu Pasal 167 ayat 6 menyebut tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga : Tahun Politik, Polri Terbitkan Panduan Jaga Netralitas Personel
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024. Yaitu tahapan pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022.
Tahapan dimulai dengan perencanaan program. Lalu anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, berikut tahapannya.
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7. Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
(as/af/hn/um)