Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video di media sosial Youtube dan Facebook dengan klaim bahwa mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan dijemput Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas tuduhan menggunakan dana judi untuk kampanye.
Postingan video tersebut juga menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim atas tuduhan tersebut.
Baca Juga: DJKN Kembali Gelar Lelang, Bisa Dapat PS 5 Seharga 1 Juta
Faktanya, gambar yang termuat pada thumbnail video identik dengan gambar yang dirilis oleh tribunnews.com pada 14 Oktober 2022 lalu.
Disisi lain, sang narator hanya membacakan artikel yang dirilis oleh news.detik.com pada 13 Februari 2023 terkait pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah yang mengatakan bahwa peminjaman uang dengan janji akan dilunasi setelah "berkuasa" merupakan bentuk perencanaan tindak pidana korupsi.
Dapat dipastikan klaim tersebut merupakan keliru/disinformasi.
(as/pr/nm)