Tribratanews.polri.go.id - Beredar postingan video di Youtube dengan klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video tersebut turut termuat keterangan berupa "Ketua Dpr Ketok Palu || Sahkan Pem?Kzulan Rezim Imbas Bikin Negri Ambur?Dul".
Faktanya, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi yang kredibel dalam unggahan video terkait pemakzulan yang dilakukan oleh DPR RI terhadap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kapolda DIY Minta Pelayanan SPKT Polres Kulon Progo Berkualitas
Diketahui sang narator hanya membacakan artikel yang diunggah oleh wartakota.tribunnews.com pada 25 Juni 2023.
Artikel tersebut memuat berita terkait cuitan pakar hukum tata negara, Profesor Denny Indrayana yang menilai Presiden Jokowi layak dimakzulkan.
Sampai saat ini, Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
(as/hn/um)