Tribratanews.polri.go.id - Menjelang ramainya calon Presiden dan calon wakil Presiden yang mendaftarkan diri ke KPU semakin marak berita hoaks/informasi keliru yang beredar.
Baru baru ini Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres).
Baca Juga: Peringati 33 Tahun Pengabdian Akabri 1990, Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial dan Bakti KesehatanTerlihat dalamthumbnail video gambar Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dengan narasi "TOK!!! GIBRAN GAGAL CAWAPRES. PUTUSAN MK TIDAK SAH BATAL DEMI HUKUM???".
Faktanya, tidak ditemukan adanya informasi yang kredibel terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa narator hanya membacakan artikel yang diunggah cnnindonesia.com pada 24 Oktober 2023. Artikel tersebut membahas pendapat pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait putusan MK tentang syarat capres-cawapres sehubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
(as/hn/nm)