Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Marak beredar postingan video di media sosial yang mengklaim bahwa judi online legal dan dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Per 1 Oktober, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir Rp 7.500 Sejam
Faktanya, hal tersebut telah diklarifikasi melalui akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, bahwa OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online.
Pihak OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui Kontak OJK 157 @kontak157.
(as/pr/nm)