Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan bukti mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo melakukan suap terhadap para hakim dan jaksa atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam postingan video tersebut turut disertai thumbnail yang bergambarkan pihak kepolisian sedang melakukan konferensi pers dengan narasi "8 TRILIUN BERHASIL DIAMANKAN, BUKTI NYATA SUAP KASUS HAKIM JAKSA FERDI SAMBO DIBUKTIKAN".
Baca Juga: Bandara Soetta Siap Sambut Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Tidak Ada Penutupan Penerbangan Reguler
Faktanya, gambar yang termuat pada video tersebut identik dengan artikel yang dirilis oleh kalteng.indeksnews.com pada 9 Agustus 2023.
Artikel tersebut membahas konferensi pers yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah terkait kasus dugaan korupsi bantuan peremajaan sawit senilai Rp27 miliar.
Sementara itu, salah satu cuplikan video identik dengan video yang diunggah oleh kanal Youtube Kompas TV pada 13 Februari 2023. Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi yang kredibel terkait pengamanan bukti yang dilakukan polisi terhadap suap yang dilakukan Ferdy Sambo.
(as/hn/nm)