Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah cuitan di Twitter dengan narasi berisikan, vaksin booster yang kedua harus berbayar dan dikenakan biaya Rp100 ribu.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, program vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua gratis dan dilakukan secara bertahap.
Baca juga : [Disinformasi] LPG 3 Kg Direndam Air Menjadi Awet
Faktanya dikutip dari website resmi Kemenkes, Rabu (15/2/23), sejak 24 Januari 2023 Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun untuk vaksinasi berbayar masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
(as/hn/um)